Peran kua sebagai fasilitator dalam pernikahan di kecamatan tengaran
DOI:
https://doi.org/10.62289/ijmus.v2i1.23Keywords:
pernikahan, fasilitator, peran KUAAbstract
Pernikahan merupakan kesempatan manusia untuk melanjutkan generasi dalam membina keluarga sesuai ridha Allah Swt. KUA Kecamatan Tengaran sebagai fasilitator pernikahan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui peran KUA Kecamatan Tengaran sebagai fasilitator dalam pernikahan. Penelitian ini menggunakan deskriptif kuantitatif dengan subjek sebanyak 5 orang dengan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa KUA Kecamatan Tengaran sudah melakukan peran sebagai fasilitator pernikahan sesuai dengan pasal 3 KMA 517 tahun 2001