Peran kua sebagai fasilitator dalam pernikahan di kecamatan tengaran

Authors

  • Amat Mulyoko Penghulu Kecamatan Tengaran

DOI:

https://doi.org/10.62289/ijmus.v2i1.23

Keywords:

pernikahan, fasilitator, peran KUA

Abstract

Pernikahan merupakan kesempatan manusia untuk melanjutkan generasi dalam membina keluarga sesuai ridha Allah Swt. KUA Kecamatan Tengaran sebagai fasilitator pernikahan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui peran KUA Kecamatan Tengaran sebagai fasilitator dalam pernikahan. Penelitian ini menggunakan deskriptif kuantitatif dengan subjek sebanyak 5 orang dengan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa KUA Kecamatan Tengaran sudah melakukan peran sebagai fasilitator pernikahan sesuai dengan pasal 3 KMA 517 tahun 2001

Downloads

Published

2021-08-13

How to Cite

Mulyoko, A. (2021). Peran kua sebagai fasilitator dalam pernikahan di kecamatan tengaran. Indonesian Journal of Muhammadiyah Studies (IJMUS), 2(1), 34–42. https://doi.org/10.62289/ijmus.v2i1.23